Jumat, 08 Januari 2010

Bab Sunnah Tentang Kebiasaan (Fitrah) Seorang Muslim

Rasulullah Saw bersabda, "Lima hal termasuk fitrah (kesucian): (pertama) (Istihdad ialah mencukur bulu dzakar atau bulu kemaluan wanita, disebut istihdad karena orang mencukurnya dengan memakai alati dari besi, misalnya pisau cukur. Namun boleh juga digundul atau dipendekkan, atau dicabut dan semisalnya. selesai) mencukur bulu dzakar faraj, (kedua) khitan, (ketiga) menipiskan kumis, (keempat) mencabut bulu ketiak, dan (kelima) memotong kuku." (Bukhari Muslim).

Rasulullah Saw bersabda, "Sepuluh hal termasuk fitrah: (pertama) mencukur kumis, (kedua) memelihara jenggot, (ketiga bersiwak, (keempat) memasukkan air ke dalam hidung, (kelima) memotong kuku. (keenam) mencuci ruas jari-jari, (ketujuh) mencabut bulu ketiak, (kedelapan) mencukur bulu kemaluan (kesembilan) istinja. "Zakariya berkata, bahwa Mush'ab berkata, "Dan saya lupa yang (kesepuluh), tapi mesti berkumur-kumur." (Hadist Hasan)

Dari Dua hadist diatas dapat disimpulkan beberapa sunnah atau fitrah bagi seorang muslim antara lain:

1. Khitan
Khitan hukumnya wajib atas kaum laki-laki karena ia termasuk syi'ar Islam.
Nabi Saw bersabda, "Campakkan darimu syi'ar kekufuran dan berkhitanlah!" (Hadist Hasan).

Khitan berasal dari ajaran Nabi Ibrahim, sebagaimana yang dijelaskan Nabi Saw: "(Nabi) Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun." (Bukhari Muslim).

Pendapat Para Ulama Mengenai Masalah Khitan Wanita

Di antara beberapa pendapat:

  • Ibn Qudamah berkata: "Ada pun khitan, maka ia wajib bagi kaum laki-laki dan kehormatan bagi kaum wanita. Ini merupakan pendapat banyak ulama?" Imam Ahmad berkata, "Bagi laki-laki lebih berat (ditekan-kan)." Kemudian beliau menyebut-kan alasannya sedangkan bagi wanita menurutnya lebih ringan. (al-Mughni, I: 85)


  • Ibn Taimiyah (Majmu' al-Fatawa, XXI: 114) ketika ditanya tentang khitan wanita, beliau menjawab, "Alhamdulillah; Ya.! Wanita dikhitan dan caranya adalah dengan memotong bagian paling atas kulit yang dikenal dengan sebutan 'Arf ad-Dik (jengger ayam jantan)." Kemudian beliau menyebutkan hadits mengenai hal itu (Hadits Usamah al-Hadzali) akan tetapi hadis tersebut adalah lemah.


  • Ibn Hajar menyatakan adanya perbedaan terhadap khitan wanita di mana tidak dapat ditekankan secara umum, tetapi harus dibedakan antara wanita timur dan Arab


  • Syaikh Musthafa al-'Adawi (Ahli Fikih Kontemporer) memberikan kesimpulan lain yaitu: Masalah khitan wanita tidak ada dalil yang shahih dan Sharih (jelas) yang mewajibkan wanita berkhitan. Karena itu, siapa di antara mereka yang melakukannya, maka itu adalah haknya dan bila tidak juga tidak ada masalah, Wallahu Ta'ala a'lam.



  • 2. Memelihara Jenggot

    Nabi Saw Beliau bersabda, "Tampillah beda dengan kaum musyrikin, suburkanlah (lebatkanlah) jenggotmu, dan pendekkanlah kumismu!" (Bukhari Muslim).

    3. Siwak (Membersihkan Gigi/Mulut)
    Siwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan lebih ditekankan lagi ketika:

  • Berwudhu
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat:
    Rasulullah Saw bersabda, "Andaikata aku tidak (khawatir) memberatkan kaumku niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap First berwudhu'!" (Sahih).


  • Setiap Kali Hendak Shalat
    Nabi Saw bersabda, "Kalaulah sekiranya aku tidak (khawatir) memberatkan umatku niscaya kuperintah mereka bersiwak setiap kali akan shalat." (Bukhari Muslim).


  • Ketika Membaca al-Qur'an


  • Ketika Masuk Ke dalam Rumah


  • Dari al-Miqdam bin Syuraih dari, bapaknya, ia berkata, "Aku bertanya, kepada Aisyah ra, "Perbuatan apa yang Nabi SAW mulai apabila hendak masuk rumahnya?" Jawabnya, "Bersiwak (Shahih).
  • Ketika bangun Malam untuk Shalat Tahajjud
    "Adalah Rasulullah SAW apabila bangun (malam) hendak shalat tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak." (Bukhari Muslim).



  • 4. Makruh Mencabut Uban
    Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kamu mencabut uban: tidaklah orang muslim yang beruban rambutnya dalam Islam walaupun hanya sehelai, kecuali itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat (kelak)." (Hadist Sahih).

    Merubah Warna Rambut
    Haram Mewarnai Uban dengan Warna Hitam dan diganti dengan hinna', katam dan sebagainya. Sebagaimana yang diuraikan dalam beberapa riwayat dari Abu Dzar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
    "Sesungguhnya sebaik-baik pewarna yang digunakan mengubah warna ubanmu ialah pohon pacar (inai) dan katam."
    (Pohon katam ialah tumbuhan yang biasa hidup di daerah pegunungan di mana kalau daunnya ditumbuk maka akan menghasilkan warna merah.
    Tetapi sebagian ulama membolehkan mengecat rambut dengan warna hitam dalam kondisi perang, yaitu untuk menakutkan musuh, karena melihat tentara-tentara Islam seolah-olah masih muda.
    Kesimpulannya, jika mau mengecat, pakai saja dengan warna hitam yang berkombinasi dengan warna lain. Biasanya para sahabat seperti Abu Bakar shiddiq dan Umar bin Khaththab mengecat rambut mereka dengan pewarna alami yang menghasilkan warna hitam kemerah-merahan

    Sumbe Pustaka
    Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar