Rasulullah Saw bersabda, "Lima hal termasuk fitrah (kesucian): (pertama) (Istihdad ialah mencukur bulu dzakar atau bulu kemaluan wanita, disebut istihdad karena orang mencukurnya dengan memakai alati dari besi, misalnya pisau cukur. Namun boleh juga digundul atau dipendekkan, atau dicabut dan semisalnya. selesai) mencukur bulu dzakar faraj, (kedua) khitan, (ketiga) menipiskan kumis, (keempat) mencabut bulu ketiak, dan (kelima) memotong kuku." (Bukhari Muslim).
Rasulullah Saw bersabda, "Sepuluh hal termasuk fitrah: (pertama) mencukur kumis, (kedua) memelihara jenggot, (ketiga bersiwak, (keempat) memasukkan air ke dalam hidung, (kelima) memotong kuku. (keenam) mencuci ruas jari-jari, (ketujuh) mencabut bulu ketiak, (kedelapan) mencukur bulu kemaluan (kesembilan) istinja. "Zakariya berkata, bahwa Mush'ab berkata, "Dan saya lupa yang (kesepuluh), tapi mesti berkumur-kumur." (Hadist Hasan)
Dari Dua hadist diatas dapat disimpulkan beberapa sunnah atau fitrah bagi seorang muslim antara lain:
1. Khitan
Khitan hukumnya wajib atas kaum laki-laki karena ia termasuk syi'ar Islam.
Nabi Saw bersabda, "Campakkan darimu syi'ar kekufuran dan berkhitanlah!" (Hadist Hasan).
Khitan berasal dari ajaran Nabi Ibrahim, sebagaimana yang dijelaskan Nabi Saw: "(Nabi) Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun." (Bukhari Muslim).
Pendapat Para Ulama Mengenai Masalah Khitan Wanita
Di antara beberapa pendapat:
Rasulullah Saw bersabda, "Sepuluh hal termasuk fitrah: (pertama) mencukur kumis, (kedua) memelihara jenggot, (ketiga bersiwak, (keempat) memasukkan air ke dalam hidung, (kelima) memotong kuku. (keenam) mencuci ruas jari-jari, (ketujuh) mencabut bulu ketiak, (kedelapan) mencukur bulu kemaluan (kesembilan) istinja. "Zakariya berkata, bahwa Mush'ab berkata, "Dan saya lupa yang (kesepuluh), tapi mesti berkumur-kumur." (Hadist Hasan)
Dari Dua hadist diatas dapat disimpulkan beberapa sunnah atau fitrah bagi seorang muslim antara lain:
1. Khitan
Khitan hukumnya wajib atas kaum laki-laki karena ia termasuk syi'ar Islam.
Nabi Saw bersabda, "Campakkan darimu syi'ar kekufuran dan berkhitanlah!" (Hadist Hasan).
Khitan berasal dari ajaran Nabi Ibrahim, sebagaimana yang dijelaskan Nabi Saw: "(Nabi) Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berusia delapan puluh tahun." (Bukhari Muslim).
Pendapat Para Ulama Mengenai Masalah Khitan Wanita
Di antara beberapa pendapat:
2. Memelihara Jenggot
Nabi Saw Beliau bersabda, "Tampillah beda dengan kaum musyrikin, suburkanlah (lebatkanlah) jenggotmu, dan pendekkanlah kumismu!" (Bukhari Muslim).
3. Siwak (Membersihkan Gigi/Mulut)
Siwak dianjurkan dalam setiap keadaan dan lebih ditekankan lagi ketika:
Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat:
Rasulullah Saw bersabda, "Andaikata aku tidak (khawatir) memberatkan kaumku niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap First berwudhu'!" (Sahih).
Nabi Saw bersabda, "Kalaulah sekiranya aku tidak (khawatir) memberatkan umatku niscaya kuperintah mereka bersiwak setiap kali akan shalat." (Bukhari Muslim).
Dari al-Miqdam bin Syuraih dari, bapaknya, ia berkata, "Aku bertanya, kepada Aisyah ra, "Perbuatan apa yang Nabi SAW mulai apabila hendak masuk rumahnya?" Jawabnya, "Bersiwak (Shahih).
"Adalah Rasulullah SAW apabila bangun (malam) hendak shalat tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak." (Bukhari Muslim).
4. Makruh Mencabut Uban
Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah kamu mencabut uban: tidaklah orang muslim yang beruban rambutnya dalam Islam walaupun hanya sehelai, kecuali itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat (kelak)." (Hadist Sahih).
Merubah Warna Rambut
Haram Mewarnai Uban dengan Warna Hitam dan diganti dengan hinna', katam dan sebagainya. Sebagaimana yang diuraikan dalam beberapa riwayat dari Abu Dzar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya sebaik-baik pewarna yang digunakan mengubah warna ubanmu ialah pohon pacar (inai) dan katam."
(Pohon katam ialah tumbuhan yang biasa hidup di daerah pegunungan di mana kalau daunnya ditumbuk maka akan menghasilkan warna merah.
Tetapi sebagian ulama membolehkan mengecat rambut dengan warna hitam dalam kondisi perang, yaitu untuk menakutkan musuh, karena melihat tentara-tentara Islam seolah-olah masih muda.
Kesimpulannya, jika mau mengecat, pakai saja dengan warna hitam yang berkombinasi dengan warna lain. Biasanya para sahabat seperti Abu Bakar shiddiq dan Umar bin Khaththab mengecat rambut mereka dengan pewarna alami yang menghasilkan warna hitam kemerah-merahan
Sumbe Pustaka
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar